Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
1. SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan :
- lembar I untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru;
- lembar II untuk satuan kerja yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
- lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal;
- lembar IV untuk pertinggal satuan kerja yang bersangkutan.
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pindah
2. SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:
- lembar I & II kedua untuk kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero);
- lembar III untuk kepada pegawai yang bersangkutan;
- lembar IV untuk KPPN sebagai Pertinggal;
- lembar V untuk satuan kerja bersangkutan.
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
SKPP dikirim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal.